Kasus prostitusi yang melibatkan artis 27 tahun ini memasuki babak baru. Setelah menyandang status saksi beberapa waktu lalu. Rabu (16/1) ini, pihak kepolisian menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka.
Penetapan status Vanessa ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah. Ia menyebutkan, bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
“Artis VA mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online,” ujar Luki, seperti dilansir dari Kompas.
Baca juga: Vanessa Angel Jawab Tudingan Terkait Jane Shalimar
Dalam pernyataannya, Luki menerangkan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah ahli sebelum menetapkan status Vanessa sebagai tersangka. Di antaranya adalah ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama.
Tak hanya itu, Luki juga menyatakan penetapan status Vanessa ini, berdasarkan rekam digital tersangka muncikari ES. “Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video,” lanjutnya.
Baca juga: Vanessa Angel Terseret Kasus Prostitusi, Apa Kata Sang Pacar?
Perempuan kelahiran 21 Desember 1991 ini, akan dijerat pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.
“Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera. (*)
Tags:Vanessa Angel