By: Nadiah Sekar Ayuni
24 November 2025

NYATA MEDIA — Pembunuh artis Sandy Permana, Nanang Irawan telah mendapat vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam amar putusan seperti yang dilansir dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Dia pun dihukum kurungan penjara selama 12 tahun.

Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” begitu yang tertulis dalam SIPP PN Cikarang, dilihat Senin (24/11/2025).

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjutnya.

| Baca Juga: Pembunuh Artis Sandy Permana, Nanang Irawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukuman tersebut 3 tahun lebih rendah dari tuntutan yang diterima Nanang pada akhir September 2025 lalu. Yaitu kurungan penjara 15 tahun.

Selain kurangan penjara, kru sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ itu juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada istri almarhum. Yaitu sebesar Rp269,7 juta.

Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri Sandy) sejumlah Rp269.706.000,” tulis putusan tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, artis Sandy Permana ditemukan dalam keadaan bersimbah darah pada 12 Januari 2025. Pemain sinetron ‘Mak Lampir’ itu sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.

| Baca Juga: Profil Wardatina Mawa, Influencer yang Ungkap Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku penusukan di Karawang pada 15 Januari 2025. Dia adalah Nanang Irawan yang sengaja kabur dan berusaha mengelabui petugas dengan memotong rambutnya.

Ternyata, Nanang dan Sandy adalah tetangga di Cibarusah, Bekasi. Namun hubungan mereka tidak harmonis.

Tags:

Leave a Reply