NYATA MEDIA — Komika Pandji Pragiwaksono memberi perkembangan terbaru mengenai candaannya yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja. Sehingga dia disomasi oleh Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).
Pandji menyatakan dia sudah melakukan komunikasi dengan dengan pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dia pun memberi tanggapan mengenai sanksi adat berupa 48 kerbau, 48 babi, dan denda Rp2 miliar yang dijatuhkan padanya.
“Permohonan maaf sudah diberikan. Saya juga sudah sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan candaan, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja,” ujarnya saat ditemui awak media di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
“Untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” lanjutnya.
| Baca Juga: Dianggap Hina Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Didenda 96 Hewan dan Uang Rp2 M
Setelah berdiskusi dengan Sekretaris Jendral AMAN, Rukka Sombolinggi, sanksi adat tersebut dirasa kurang tepat. Karena pihak TAST belum melakukan dialog bersama dengan perwakilan masyarakat Toraja lain.
“Menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu. Karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja,” jelasnya.
Pria 46 tahun itu juga menegaskan, informasi mengenai sanksi tersebut belum final dan tidak akurat. Maka dari itu dia akan memercayakan masalah tersebut sepenuhnya pada AMAN.
“Menurut Ibu Rukka serta banyak teman-teman Toraja, masyarakat Toraja sebenarnya tidak memberi hukuman. Nantinya mungkin ada sumbangan yang diberikan,” ungkapanya.
“Tapi itu lebih kepada inisiatif baik yang ingin saya lakukan sebagai simbolisasi agar hubungan ini berjalan dengan baik,” lanjutnya.
| Baca Juga: Erika Carlina Putus, DJ Panda Sindir Drama Influencer Lewat Repost Instagram
Selain itu, dia juga tidak tahu bagaimana kelanjutan proses hukum atas dugaan kasus menyinggung masyarakat adat tersebut. Pandji belum mendapat panggilan dari pihak berwajib
Tags:Pandji Pragiwaksono Rambu Solo Toraja
