By: Nadiah Sekar Ayuni
8 November 2025

NYATA MEDIA — Lelucon komika Pandji Pragiwaksono tentang adat Toraja berujung sanksi berupa denda yang dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo. Dia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan pada Pandji bersifat material dan moral. Berdasarkan asas lolo patuan, berupa pengorbanan kerbau dan babi masing-masing 48 ekor.

“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” jelas Benyamin kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

| Baca Juga: Lelucon 12 Tahun Lalu Berujung Panjang, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja

Pria 46 tahun itu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Itu berdasarkan asas lolo tau yang merupakan sanksi moral.

Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang tercemar namanya karena candaan si komika.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” ujarnya.

Benyamin juga menyampaikan, pihak TAST berharap berharap bisa bertemu dengan Pandji secara langsung untuk membicarakan sanksi tersebut. Jika tidak ada niat baik untuk berkomunikasi, sanksi yang dijatuhkan padanya bisa menjadi lebih berat.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian pada Senin (3/11/2025). Gara-gara candaan si komika tentang upacara Rambu Solo alias pemakanan adat saat tur ‘Mesakke Bangsaku’ pada 2013.

| Baca Juga: Sudah Cerai 3 Tahun, Mantan Suami Clara Shinta Gugat Harta Gono-Gini

Dia menyebut pemakaman adat tersebut membuat masyarakat Toraja jatuh miskin karena menelan biaya yang sangat besar.

“Dia menjadikan ritual adat Rambu Solo masyarakat Toraja sebagai bahan olok-olokan dalam komedianya dan mengundang audiens menertawakan hal tersebut,” ujar Prilki Prakarsa Randan dalam rilisnya.

Tags:

Leave a Reply