NYATA MEDIA — Putusan pengadilan atas kasus kekerasan anak yang menimpa Areum, mantan anggota grup K-Pop T-Ara, telah dinyatakan final.
Sebelumnya, pada Januari lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada wanita berusia 31 tahun itu.
Ia juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan tentang pencegahan pelecehan anak selama 40 jam.
Areum dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan anak dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan suaminya yang ia ceraikan pada 2023 lalu.
| Baca Juga : Ahreum Eks T-ARA Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Kekerasan Anak
Menurut laporan dari Starnews pada Kamis (9/10), Pengadilan Distrik Suwon menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan ibu tiga anak itu.
Majelis hakim menilai bahwa tindak kejahatan yang dilakukan Areum tidak bisa ditoleransi. Ia menimbulkan kerugian psikologis yang mendalam pada anak-anaknya.
Diketahui bahwa Areum berkata-kata kasar kepada mantan suaminya di hadapan anak-anak mereka. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal.
Mantan suaminya yang berprofesi sebagai pengusaha juga melaporkannya atas pencemaran nama baik. Hal itu karena si penyanyi pernah menuduh mantannya melakukan KDRT.
| Baca Juga : Penampilan John Lithgow sebagai Profesor Dumbledore di Serial ‘Harry Potter’
Pada Maret 2024, Areum sempat menghebohkan publik setelah membagikan postingan di Instagram pribadinya yang memperlihatkan tubuh anaknya lebam dan luka-luka.
Ia menyebut kalau mantan suaminya memukul, mendorong, menendang, bahkan mengencingi anak-anaknya. “Ini kekerasan terhadap anak yang hanya kita lihat di berita. Tapi ini terjadi pada anak-anak saya,” tulisnya.
Tags:Areum KDRT T-Ara