By: Azharul Hakim
10 October 2025

NYATA MEDIA — Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Aktor berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, tempatnya menjalani sisa hukuman.

Dalam kasus ini, Ammar berperan sebagai penyimpan narkoba dari luar untuk diedarkan di dalam rutan.

“Tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM, yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan,” bunyi pernyataan tertulis yang dirilis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).

| Baca Juga : Terungkap, Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Dalam melancarkan aksinya, Ammar dan tersangka lainnya memanfaatkan aplikasi pesan bernama ZANGI untuk melakukan transaksi narkoba.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI,” lanjut pernyataan dalam rilis tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

| Baca Juga : Lirik Terjemahan ‘Eyes Closed’, Lagu Duet Jisoo BLACKPINK dan Zayn Malik

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.

Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tags:

Leave a Reply