NYATA MEDIA — Sidang perceraian eks penyanyi cilik Chikita Meidy dan Indra Adhitya kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang pada Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Chikita menolak gugatan balik (rekonvensi) Indra senilai Rp938 juta. Menurut pihaknya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kita menolak segala tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal itu dan tidak berdasar secara hukum, ya. Terkait dengan mahar itu juga, sudah ngaco banget,” ungkap sahabat yang turut mendampingi Chikita, Yassimi Syarifah.
| Baca Juga: Chikita Meidy Kaget Digugat Balik Suami Senilai Rp938 Juta
Sementara itu Chikita mengatakan, penolakan dilakukan karena pihak Indra tidak bisa menyerahkan bukti-bukti yang kuat.
“Pihak tergugat hari ini tidak dapat menghadirkan saksi. Bukti-bukti yang diserahkan pun hanya berupa dokumen administrasi seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti setor DP rumah,” kata Yassimi.
Kuasa hukumnya, Vebby Fretania juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut, bukti-bukti yang diserahkan Indra bukan berupa dokumen asli.
| Baca Juga: Baru Cerai, Azizah Salsha Diduga Mesra dengan Nadhif di Ultah ke-22
“Bukti yang diserahkan itu hasil fotokopi, bahkan beberapa sudah salinan dari salinan. Itu yang kami pertanyakan di persidangan,” ucap Vebby.
Di sisi lain, pria itu juga tidak bisa menghadirkan saksi yang diminta. Karena hal tersebut, pihak Chikita Meidy pun berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut.
“Akhirnya disimpulkan tadi. Setelah hakim meminta bukti, sudah diberikan buktinya yang sepertinya juga buktinya agak tidak jelas. Kita nggak tahu ya, itu bisa dijadikan acuan atau tidak,” lanjut Yassimi.
| Baca Juga: Erika Carlina Dilamar Bravy, DJ Panda Bakal Diperiksa Polisi
Tags:Chikita Meidy Indra Adhitya Pengadilan Agama