NYATA MEDIA — Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar, Kamis (25/9/2025).
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli linguistik forensik. Dia adalah Frans Asisi Datang dari Universitas Indonesia.
Frans menganalisis percakapan antara Reza Gladys, Nikita Mirzani, serta asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Salah satu percakapan yang disorot adalah pertanyaan Reza pada Mail, “Baiknya gimana, ya?”. Menurut Frans, itu permintaan tolong dari penggugat karena sedang menghadapi jalan buntu.
| Baca Juga: Ditahan, Nikita Mirzani Mengaku Kehilangan 2 Proyek Film
“Itu berarti dia mau meminta tolong, ‘Gimana baiknya?’. Jadi dia tidak memaksa, dia tidak menyuruh, tetapi dia mau meminta tolong, bagaimana baiknya, berkaitan dengan pembicaraan sebelumnya,” jelas Frans dalam persidangan.
Percakapan tersebut juga menunjukkan bahwa Reza tidak memiliki jalan penyelesaian atas masalahnya. Sehingga dia meminta solusi dari Mail secara sukarela.
“Jadi dia tidak mempunyai usul, tetapi dia menyerahkan bagaimana jalan keluar dari masalh yang dia hadapi. Artinya dia meminta solusi juga. Karena dia tidak mampu, akhirnya Reza ini meminta solusi,” ujar Frans lebih lanjut.
Frans juga menjelaskan, tidak ada pesan bernada ancaman yang dikirim pada Reza. Mail justru selalu bersikap sopan karena menggunakan kata “punten” ketika menyapa istri Attaubah Mufid itu.
“Sama sekali tidak ada ancaman di situ. Jadi dia tidak menyuruh, tetapi dia menunjukkan penghormatan. Jadi ‘punten’ kalau dalam bahasa Indonesia disebut maaf,” jelasnya.
Selain Frans, pihak Nikita Mirzani juga menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Subani.
Menurut penilaian pria dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu, kesepakatan senilai Rp4 miliar di antara mereka adalah sah.
Tags:Ismail Marzuki Nikita Mirzani Reza Gladys