NYATA MEDIA — Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan perdata pada pengusaha skincare Reza Gladys. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Tidak sendiri, gugatan tersebut juga diajukan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Mirip dengan sebelumnya, pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Muffid.
Aktris film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu meminta Reza untuk mengembalikan uang Rp4 miliar.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Minta Rp15 M ke Pemilik Skincare Daviena
Dia juga menuntut sebesar Rp10 miliar atas ganti rugi ingkar janji dalam endorse yang sudah disepakati pada November 2024 lalu.
Tidak hanya itu, Nikita juga meminta ganti rugi atas hancurnya nama dan kredibilitas serta hilangnya kesempatan untuk mencari nafkah. Nilainya sama seperti gugatan perdata sebelumnya, yaitu Rp100 miliar.
“Menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100.000.000.000,” begitu yang tertulis dalam tuntutannya.
Tidak hanya itu, Nikita juga meminta pihak pengadilan untuk melakukan sita jaminan berupa aset milik Reza Gladys. Salah satunya adalah rumah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan.
Diketahui, wanita 39 tahun itu sebelumnya pernah mengajukan gugatan wanprestasi pada Reza Gladys pada 16 Mei 2025. Gugatan tersebut sempat berjalan, tapi akhirnya dicabut pada 14 Juli 2025.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menerangkan, pihaknya ingin fokus menghadapi kasus pidana yang sedang dihadapi saat itu.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys, Kenapa?
Tags:Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys