Sean Diddy Combs selamat dari ancaman hukuman penjara seumur hidup. 12 anggota juri (dewan yang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa di pengadilan) menyatakan ia bersalah atas dua dari lima dakwaan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (2/7), rapper berusia 55 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan prostitusi terhadap dua mantan kekasihnya, Cassie Ventura dan Jane (nama samaran).
Tapi, ia bebas dari dakwaan pemerasan dan perdagangan seksual, dua kejahatan yang bisa menjeratnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dengan gugurnya dua kejahatan paling berat, Diddy kini menghadapi hukuman penjara paling lama 20 tahun. Itu jika hakim mengeluarkan putusan hukuman berturut-turut atas dua dakwaan prostitusi.
| Baca Juga : Menanti Vonis, Sean Diddy Combs Tenangkan Keluarga
Namun, hukumannya juga bisa lebih ringan. Menurut laporan dari NBC News, Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 hingga 5 tahun.
Mendengar putusan kasusnya, Diddy langsung mengepalkan tangan. Lalu ia berbalik ke arah kursi penonton, di mana ibu dan anak-anaknya duduk menyaksikan persidangan. Ia lalu berlutut dan berdoa.

Ilustrasi Diddy setelah mendengar putusan dari juri. Foto: Dok. AP
Dia juga sempat mengatakan kepada keluarganya, “aku akan menemui kalian saat aku keluar nanti. Kita akan melewati ini bersama.”
“Juri telah memberikan kembali hidup Diddy,” kata pengacara Marc Agnifilo yang mewakili si rapper. Ia juga mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan.
| Baca Juga : Beri Dukungan, Kanye West Hadiri Sidang Sean Diddy Combs
Tapi, permohonan itu ditolak oleh hakim Arun Subramanian dengan alasan terdakwa hingga saat ini belum berhasil meyakinkan bahwa ia tidak akan membahayakan masyarakat.
Tags:Hukuman Penjara Hukuman Sean Diddy Combs Kasus Kejahatan Seksual Penjara Seumur Hidup Sean 'Diddy' Combs Sidang Sean Diddy Combs