By: Kontributor
22 May 2025

Kasus pemerasan terhadap mendiang aktor Korea Selatan, Lee Sun Kyun, kembali menjadi sorotan publik. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Distrik Incheon, resmi menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (21/5), merupakan sidang banding terakhir terhadap terdakwa A, diketahui merupakan seorang manajer sebuah tempat hiburan dewasa, dan terdakwa B, mantan aktor.

Dilansir dari Allkpop, sidang yang dipimpin hakim Choi Seong Bae, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap A. Sementara itu, hakim belum mengadili terdakwa B lantaran penguasa hukumnya tidak hadir.

| Baca Juga: Jeon Hye Jin Perdana Bahas Anak Setelah Lee Sun Kyun Meninggal

Dalam persidangan, kuasa hukum A juga menyampaikan, terdakwa A tengah menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga mendiang.

“Terdakwa (A) membuat keputusan yang keliru karena tekanan dan rasa takut terhadap pihak yang belum diketahui identitasnya. Ia kini tengah merenungkan kesalahannya,” ujar pengacara A, seperti dikutip dari Allkpop, Kamis (22/5).

Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, A telah dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan kini tengah menjalani masa hukumannya. Sementara B menerima tuntutan empat tahun dua bulan penjara.

| Baca Juga: 6 Oknum Bocorkan Kasus Narkoba Mendiang Lee Sun Kyun

Kedua tersangka diduga memeras Lee Sun Kyun pada September 2023, dengan mengancam akan menyebarkan informasi pribadi. Dari aksi tersebut, mereka diketahui memperoleh uang senilai 300 juta won atau sekitar Rp3,6 miliar.

Lee Sun Kyun meninggal dunia pada 27 Desember 2023 akibat dugaan bunuh diri. Ia ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya yang terparkir di sebuah taman di kota Seoul.

Kepergiannya terjadi di tengah tekanan hebat akibat penyelidikan dugaan kasus narkoba dan pemerasan yang dialaminya, meskipun hasil tes narkoba menunjukkan negatif. Tekanan dari media, opini publik, dan ancaman pemerasan, diduga menjadi pemicu aktor film Parasite itu mengakhiri hidup. (*/erl)

Tags:

Leave a Reply