By: Farah Yumna
14 May 2025

Di tengah-tengah kebahagiaan memulai perjalanan baru sebagai suami istri, Luna Maya dan Maxime Bouttier juga menghadapi polemik menyangkut proses akad nikah.

Di media sosial, ijab kabul pasangan itu menuai perdebatan. Bahkan, ada salah seorang netizen yang menyebutnya tidak sah karena mempelai pria tidak langsung mengucapkan ijab. Ada jeda sekitar 3 detik.

Menanggapi hal tersebut, salah satu kiai perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan sesuai dari pandangan agama.

“Rukun nikah itu ada 5. Pertama, sighat atau ijab kabul. Kemudian ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Ada wali. Yang kelima adanya dua saksi,” katanya, dikutip dari unggahan kanal YouTube Intens Ivestigasi, Selasa (12/5).

| Baca Juga : Tangis Luna Maya Pecah saat Siapkan Gaun Bermotif Wajah Ayah

“Dalam ijab kabul, yang kabul itu pihak wali dari perempuan. Mengucapkan pernyataan, kalimat namanya kabul. Harus ada kata nikah dan kawin (awal ijab kabul, bagian ‘saya terima nikah dan kawinnya’),” lanjutnya.

Dijelaskan dalam kitab ‘Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab’ karya Imam Nawawi, antara kabul dan ijab tidak boleh memiliki jeda terlalu lama. Kira-kira seperti menahan napas dan menelan ludah.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Luna Maya (@lunamaya)

Meski begitu, dalam kasus Maxime Bouttier yang terjeda selama 3 detik dianggap masih wajar dan bisa ditoleransi.

“Memang ada di antara pendapat sebagian ulama, itu jangan ada jeda yang lama. Langsung satu kalimat. Kalau melihat Maxime itu tidak langsung melakukan ijabnya, ada durasi dia tahan selama 3 detik, itu tetap sah. Karena waktu menahannya cukup,” jelasnya.

| Baca Juga : Mengenal Dearly Desiana, Gandengan Ari Lasso di Pernikahan Luna Maya

Syamsuddin Nur Makka atau yang akrab dipanggil ustadz Syam juga menyampaikan hal serupa. Dia menambahkan bahwa jeda yang dimaksud adalah jeda yang menunjukkan keragu-raguan.

Tags:

Leave a Reply