By: Agnes
20 March 2025

Persoalan Undang Undang Hak Cipta hingga kini masih jadi polemik di kalangan pencipta dan penyanyi tanah air. Sejumlah penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia) memiliki kekhawatiran tentang simpang siurnya beberapa pasal yang terdapat di UU Hak Cipta.

Untuk itu pada 10 Maret 2025 lalu, sejumlah musisi yang tergabung dalam VISI meminta kejelasan dengan
mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum dalam pengajuan uji materiil ke MK.

Adapun pasal-pasal yang diajukan untuk uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing). Kedua, siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing.

| Baca Juga: Jadwal Padat di Ramadhan, Irfan Hakim Rela Tak Tidur 3 Hari

Ketiga, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing. Keempat, mengenai penentuan tarif menyanyikan lagu. Kelima, mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing jika belum dibayarkan.

“Akhir akhir ini kan terjadi problematik di dunia musik yg lumayan cukup hingar bingar. Kok tiba-tiba ada persoalan ke penyanyi yang tadinya, keharmonisan antara penyanyi dan pencipta lagu itu terjaga,” jelas Arman Maulana, selaku ketua VISI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/3/2025).

Sejumlah penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia). (Foto: Agnes/Nyata)

Sejumlah penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia). (Foto: Agnes/Nyata)

“Polemik itu makin membingungkan dan mengancam ekosistem musik, khususnya penyanyi karena banyak pasal belum bisa melindungi kami seutuhnya,” sambungnya.

Bunga Citra Lestari menyampaikan harapannya, setelah uji materiil dilakukan akan ada kejelasan, sehingga tidak ada lagi simpang siur penafsiran yang menimbulkan keresahan. Sehingga semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia.

| Baca Juga: Kesurupan di ‘Pabrik Gula’, Wavi Zihan Sampai Harus Diinfus

“Kami menganggap UU dan pelaksanaan yang ada sekarang belum melindungi hak pekerja musik yang di dalamnya adalah penyanyi, pencipta musik, pelaku pertunjukan dan berbagai pihak yang terkait,” tambah vokalis band GIGI ini.

Tags:

Leave a Reply