By: Nadiah Sekar Ayuni
12 December 2024

Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (11/12). Persidangan tersebut dibuka dengan agenda penyerahan bukti.

Pihak Baim membawa saksi serta bukti elektronik. Menanggapi hal tersebut, pihak Paula mengungkap keraguan terhadap bukti-bukti tersebut. Berikut tanggapannya.

Saksi Tidak Buktikan Apa-apa

Pihak Baim membawa enam orang untuk bersaksi, termasuk beberapa di antaranya sang kakak serta sahabatnya, Teuku Zacky.

Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saksi yang dibawa Baim mengetahui fakta-fakta perselingkuhan Paula.

“Yang diperiksa itu saksi fakta, yang mengetahui sesuatu yang saya katakan tadi, ada seseorang yang bukan sesama muhrimnya, sudah gitu saja,” ungkapnya saat ditemui awak media di PA Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

| Baca Juga: Piyu Padi Keluhkan Royalti, Dukung Perubahan dalam LMKN

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma Kurnia membantah adanya perselingkuhan tersebut.

“Saya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa di situ gitu kan. Bahwa tidak membuktikan apa-apa. Nah, karena apa? Karena kita sudah tanya lebih dalam lagi, bahwa tidak ada apa-apa,” tegasnya.

Bukti Elektronik Bisa Tidak Sah

Pihak Baim juga membawa 79 bukti fisik yang terbagi dalam format elektronik serta video.

“Baim Wong mengajukan 79 bukti, baik bukti elektronik maupun bukti video,” ungkap kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Tags:

Leave a Reply