Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 skincare yang melanggar aturan karena diaplikasikan selayaknya obat. Dari jumlah tersebut salah satunya, produk milik dokter Richard Lee.
Produk milik Richard Lee yang disita adalah Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja dengan nomor izin edar NA18210109716.
Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tersebut diaplikasikan secara injeksi menggunakan jarum atau microneedle.
| Baca Juga : Richard Lee-Oky Pratama Kecewa, Heni Sagara Kabur saat Digeruduk
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan peredaran kosmetik pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik seharusnya digunakan di luar tubuh. Seperti halnya epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
| Baca Juga : Dituduh Mafia Skincare, Heni Sagara Ambil Langkah Hukum Terhadap Richard Lee Hingga Nikita Mirzani
Produk kosmetik utamanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Ikrar menjelaskan, produk injeksi ituharus diaplikasikan oleh tenaga medis dan menggunakan alat steril.
Tags:Badan Pengawas Obat dan Makanan dokter richard lee dr Richard Lee Produk Kosmetik Produk Skincare Dicabut Richard Lee bpom Richard Lee skincare