By: Nadiah Sekar Ayuni
5 November 2024

Sidang vonis terhadap Yudha Arfandi atas kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin siang (04/11).

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban,” ujar hakim saat membacakan hal memberatkan Yudha.

Namun meski ada banyak yang memberatkannya, Yudha tetap mendapat vonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” ucap majelis hakim, membacakan putusan terdakwa.

| Baca Juga: Pembunuh Dante Lolos dari Hukuman Mati Karena 3 Hal Ini

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai pria 33 tahun tersebut telah melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Menanggapi hal tersebut, Tamara Tyasmara mengungkap dirinya selama ini masih merasa bersalah pada Dante. Dia bahkan sampai terkena gangguan mental dan harus rutin pergi ke psikolog.

Namun meski demikian, wanita 29 tahun itu tetap menerima hukuman yang dijatuhkan pada pembunuh anaknya karena tidak ingin membuat kegaduhan.

“Aku tetap menghargai apa pun keputusannya,” ucapnya, seusai mengikuti persidangan tersebut. “Buat aku sangat berat, tapi kita terima.”

Dia juga beranggapan hukuman apa pun yang dijatuhkan pada Yudha Arfandi, anaknya tidak akan bisa kembali.

“Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun,” lanjutnya.

| Baca Juga: Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Tags:

Leave a Reply