By: Azharul Hakim
30 October 2024

Nasib pilu menimpa anak yang masih berusia tujuh tahun di Sidoarjo. Bocah itu diperkosa oleh kekasih ibunya sendiri.

Pelaku bernama Very (43), warga Waru Sidoarjo. Peristiwa ini terbongkar setelah korban buka suara ke tantenya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, setelah menerima laporan dari keluarga korban.

| Baca Juga : Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

“Pada saat itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Fahmi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

“Pelaku merupakan pacar ibu korban dan tinggal satu kos dengan ibu korban dan korban,” terang Fahmi.

| Baca Juga : ART Kelapa Gading Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dalam Toren

Mirisnya, tindakan keji yang dialami korban tejadi hingga enam kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada sekitar bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024. Sedangkan lokasi bocah di bawah umur yang diperkosa itu di rumah kos ibunda korban.

“Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” imbuh Fahmi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

| Baca Juga : Viral, Najwa Shihab Dihujat Netizen Karena Sebut Jokowi ‘Nebeng’

Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tags:

Leave a Reply