By: Azharul Hakim
24 October 2024

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah menjadi sorotan setelah diduga menerima suap dalam kasus Ronald Tannur. Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam kasus tersebut, hakim memvonis bebas dakwaan terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti pada 24 Juli 2024 lalu.

Dini merupakan kekasih Ronald Tannur yang tewas karena dianiaya dan dilindas dengan mobil. Namun, hakim menyatakan Dini tewas karena penyakit lain akibat minum alkohol.

| Baca Juga : Dugaan Suap Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 20 M Disita

Alhasil, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim itu kini ditetapkan tersangka.

Kejaksaan juga turut menetapkan seorang kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung menyita uang lebih dari Rp20 miliar. Jumlah itu didapat dari penggeledahan di enam tempat.

Uang puluhan miliaran rupiah itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya.

| Baca Juga : Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT

Harta kekayaan ketiga hakim

1. Erintuah Damanik

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru 2024, Erintuah Damanik mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8 miliar atau tepatnya Rp 8.055.000.000.

Tags:

Leave a Reply