Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam tempat terkait dugaan suap yang dilakukan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Dari keenam tempat itu, Kejagung menyita uang lebih dari Rp20 miliar.
Tempat yang digeledah adalah rumah serta apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara dan kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Terkait penyitaan itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.
Dalam jumpa pers itu sekaligus diumumkan penetapan tersangka terhadap tiga hakim dan satu pengacara.
| Baca Juga : Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahmat.
“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai, dokumen, hingga elektronik,” ungkapnya.
Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya.
Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
| Baca Juga : Rekomendasi KY dalam Rapat Komisi III DPR RI, Berhentikan Majelis Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Qohar menekankan, uang yang telah disita itu diduga terkait dengan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus penganiayaan Dini.
Namun, Qohar enggan merinci berapa dugaan suap yang diterima oleh masing-masing. Ia mengklaim telah mengantongi bukti kuat soal keterkaitan uang yang disita dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Tags:Hakim PN Surabaya hakim ronald tannur Hakim Suap Kasus Ronald Tannur Ronald Tannur bebas ronald tannur kasus Vonis Bebas Ronald Tannur