Satu bulan setelah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal September, Venna Melinda kini harus mencabut gugatannya terhadap Ferry Irawan karena ada kesalahan dokumen.
Pengadilan sejatinya telah mengeluarkan putusan cerai untuk pasangan itu pada tahun lalu. Ferry Irawan selaku penggugat diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah yang sudah tentukan sebesar Rp60 juta.
Sayangnya, dia ternyata tak kunjung membayarkan nafkah tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu enam bulan. Putusan lalu dinyatakan gugur karena mereka tidak bisa melangsungkan ikrar talak yang merupakan tahapan akhir perceraian.
Alhasil, karena masih berstatus sebagai suami istri yang sah di mata negara, Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai ulang.
| Baca Juga : Venna Melinda Resmi Gugat Cerai Ulang Ferry Irawan
Lagi-lagi ada rintangan yang harus dihadapi oleh ibunda Verrell Bramasta itu. Dalam dokumen yang diserahkan kepada pengadilan, terdapat kesalahan alamat dari Ferry Irawan. Sehingga petugas tidak bisa memanggil tergugat.
“Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut, jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut (gugatan) dan dalam waktu dekat akan daftar ulang lagi,” kata Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di PA Jakarta Selatan pada Senin (14/10).
Rencananya mereka akan segera mengajukan gugatan ulang secepatnya pada minggu ini, dengan isi permohonan yang masih sama, fokus pada keinginan untuk bercerai saja.
Namun, kesalahan penulisan alamat tergugat yang sudah terjadi dua kali, kuasa hukum Venna Melinda akan mengambil langkah lain dengan mengajukan gugatan ghaib.
| Baca Juga : Ferry Irawan Ungkap Alasan Tidak Ikrar Talak Venna Melinda
Melansir dari laman Badilag (Badan Peradilan Agama) Mahkamah Agung (MA), gugatan cerai atau talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan agama oleh penggugat yang sampai dengan masa pengajuan alamat tergugat tidak jelas atau tidak diketahui.
“Jadikan pada prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan ghaib,” jelas kuasa hukum.
Tags:Ferry Irawan Talak Ghaib Venna Melinda Venna Melinda cabut gugatan Venna Melinda Cerai