Jessica Wongso harus menghadapi masa sulit di penjara sekitar 8 tahun atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin 2016 silam.
Dalam menghadapi masa sulit tersebut, Jessica menyampaikan terus menjaga kewarasan dan kesejahteraan diri. Hal tersebut diakuinya sebagai hal sulit untuk dilalui.
“Menurut saya, hal tersulit adalah menerima apa yang harus saya alami dan tetap positif serta menjaga kewarasan dan kesejahteraan. Saya rasa itu adalah hal tersulit,” ucap Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8).
| Baca Juga : Setelah Datangi Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica Wongso Dinyatakan sebagai Orang Bebas
“Namun, terkadang ketika saya merasa jatuh, saya harus bangkit kembali,” sambungnya.
Jessica Wongso divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Diduga, pembunuhan dilakukan Jessica menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Setelah Datangi Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica Wongso Dinyatakan sebagai Orang Bebas
Atas tindakannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi, dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Meski begitu, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada, Minggu (18/8). Adapun keterangan tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan.
Tags:Jessica Wongso Bebas Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin