Polres Metro Depok menetapkan influencer parenting, Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial MK (2), Rabu (31/7) malam.

“Iya jadi ini kan kami sudah naik ke penyidikan ya tadi sore, terus kami juga sudah melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (31/7) malam.

Arya memaparkan, penangkapan Meita adalah tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang telah dilaporkan, Senin (29/7) kemarin. 

| Baca Juga : Selebgram Wanda Haraa Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kami lakukan,” tutur Arya.

Meita telah diamankan pihak Polres Metro Depok di kediamannya Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok,” ujar Arya. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian setelah memeriksa setidaknya empat saksi.

Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya. 

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, si balita MK terlihat tengah bersama anak lain di salah satu ruangan sambil menangis. 

Tags:

Leave a Reply