By: Irfan Julyusman
24 July 2024

Selebgram Wanda Haraa dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (24/7). Wanda dilaporkan atas dugaan penistaan agama, setelah kedatangannya di kajian Ustadz Hanan Attaki, Sabtu (20/7) lalu.

Pemilik nama asli Irwansyah tersebut, hadir dengan pakaian wanita dan duduk di barisan wanita.

“Yang (Wanda Haraa) bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian ustad Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan. Itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai lelaki” ucap advokat Muhammad Rizky Abdullah ketika ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (24/7).

| Baca Juga: Masalah Baju, Siti Badriah Ribut Dengan Selebgram Ayu Aulia

Atas tindakannya, Rizky tersinggung dan melaporkan Wanda Haraa ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

“Tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Haraa yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam” ucapnya. “Hari ini agenda kami untuk melaporkan saudara Irwansyah” sambungnya.

| Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Berstatus Mahasiswa di Bogor Ditangkap

Berdasarkan kajian yang dia lakukan, tindakan Wanda sudah masuk delik pidana. “Menurut kajian kami itu sudah delik pidana terkait dugaan hukum, bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama” paparnya.

Rizky sebelumnya mengatakan, langkah ini diambil untuk kebaikan generasi ke depan. “Ini bukan hanya sekadar tentang si Irwan (Wanda Hara), tetapi ini tentang kebaikan generasi ke depannya. Mohon doa semoga Allah mudahkan proses hukumnya. Saya sendiri yang akan menjadi pelapor,” tulis Rizky melalui unggahan Instagram Story @advokat_mohammad, Selasa (23/7). (*)

Tags:

Leave a Reply