By: Alva Reza
18 July 2024

Kisruh di kalangan pelaku musik tanah air kembali terjadi. Terbaru, penyanyi senior Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu, Richard Kyoto pada Selasa (17/7). Somasi tersebut dilayangkan atas tudingan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan penyanyi berdarah Sunda-Minangkabau itu.

Dalam somasi itu, Hetty Koes Endang disebut telah tanpa izin menyanyikan dan mengubah lirik lagu ‘Kasih’ ciptaan Richard Kyoto. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Richard, Purwadi, peristiwa mengubah lirik lagu itu terjadi saat konser Hetty di Malaysia 2015 silam.

Dalam konser itu, Hetty sedang manggung bersama penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza. Purwadi menyebut, penyanyi 66 tahun itu telah melawan hukum dengan menyanyikan dan mengubah lirik lagu ciptaan kliennya dalam konser itu.

“Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu ‘Kasih’ ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konser Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 7 November 2015,” ujar Purwadi dalam saat konferensi pers yang ia gelar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

| BACA JUGA : Usai Disomasi Andika ‘Kangen band’, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Digugat 10 Miliar

Purwadi juga menyebut, bahwa konser tersebut telah didistribusikan ulang ke dalam bentuk DVD. Masalahnya, dalam DVD tersebut lagu ‘Kasih’ yang ditulis oleh Richard Kyoto itu diklaim ditulis oleh Mohd Nasir Bin Mohamed, yang merupakan pemusik asal Malaysia.

Hal tersebut pun baru diketahui oleh Richard Kyoto sekitar delapan tahun setelahnya, yakni pada akhir 2023 lalu. Richard mengetahui setelah dirinya membeli DVD tersebut pada Desember 2023.

“Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu ‘Kasih’ ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Mohd Nasir Bin Mohammed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konser Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce pada Desember 2023,” tutur Purwadi.

Atas tindakan itu, Hetty Koes Endang dapat dikenakan Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta yang mengatur tentang hak mengumumkan dan memperbanyak ciptaan, serta hak ekonomi pencipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

| BACA JUGA : Usai Disomasi, Kotak Justru Luncurkan Lagu Lama Versi Akustik

Dalam somasi terbuka yang dilayangkannya, Richard Kyoto memberi waktu 7×24 jam kepada Hetty Koes Endang untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut.

“Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum,” ucap Purwadi. (*)

Tags:

Leave a Reply