Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau Polda Jawa Barat (Jabar) agar dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu, apabila ingin kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan, jika benar akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pihaknya meminta Polda Jabar untuk tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.
“Evaluasi dulu, evaluasi, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (9/7).
Menurut Yusuf, penyidik Polda Jabar harus memiliki analisis mendalam apabila ingin melanjutkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dia menyinggung, Polda Jabar diminta pendapat dari para ahli hukum yang kredibel dan memiliki pengalaman.
| Baca Juga: Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Selama di Tahanan
“Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor. Yang itu sudah pernah kami sarankan. Yang itu punya pengalaman menang dalam praperadilan,” tuturnya.
Yusuf menyebut, untuk saat ini, Polda Jabar lebih baik berfokus dalam menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya, hasil gugatan praperadilan adalah membebaskan Pegi Setiawan. Status penetapan tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon gugur.
“Apa yang harus dilakukan penyidik polda Jabar pada saat ini yang paling pertama dan utama, menjalankan putusan praperadilan itu dan semalam sudah dijalankan, PS (Pegi, Red) sudah dibebaskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah angkat suara terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan. Dia mengatakan, akan menunggu hasil dari tembusan putusan tersebut agar pihaknya dapat melakukan tindak lanjut.
| Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Ini Tanggapan Kejagung
“Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Listyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/7).
Listyo turut mengakui, dia belum mengetahui isi dari putusan praperadilan Pegi. Namun, dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Tags:Kasus Vina kasus vina cirebon Kasus Vina Cirebon Terbaru Kompolnas Pegi Setiawan pegi setiawan bebas Polda Jabar Praperadilan Pegi Setiawan