Ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, berpotensi gugur.
Keterangan tersebut disampaikan Suhandi ketika dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).
Pihak penggugat mulanya mempertanyakan keabsahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dikarenakan dinilai berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan,” ucap Tim Kuasa Hukum dalam persidangan.
| Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap
“Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?” tambahnya.
“Itu masih masuk praperadilan atau bukan?” tanya Hakim Eman Sulaeman kepada ahli. “Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap,” jawab Suhandi.
Pihak Pegi Setiawan lalu mempertanyakan, bagaimana jika ciri dari DPO yang telah disebar luaskan pihak kepolisian, berbeda dengan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Suhandi lalu mengatakan, adanya potensi salah tangkap dan kesalahan dalam prosedur.
“Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebarluaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?” tanya Tim Kuasa Hukum. “Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur,” jawab Suhandi.
| Baca Juga : Temukan Banyak Kejanggalan, Pegi Setiawan Optimis Bakal Bebas
Tim Kuasa Hukum Pegi terus mencecar ahli dengan pertanyaan, apakah dalam kasus salah tangkap bisa menggugurkan status tersangka seseorang. Ahli lantas menjawab, penetapan tersangka seseorang harus digugurkan bila gugatan pencabutan diterima oleh hakim.
“Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?” tanya Tim Kuasa Hukum, “Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan,” ucap Suhandi. (*)
Tags:eky kabar vina cirebon kasus kematian vina cirebon pegi bebas Pegi Setiawan pegi setiawan anak bupati pegi setiawan salah tangkap persidangan pegi potensi pegi bebas Praperadilan Pegi Setiawan update kasus vina cirebon update pegi Vina cirebon Vina Cirebon meninggal