Pasangan suami-istri yang sama-sama merupakan anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus bisa membantu korban jadi polisi.
Kemarin (11/6), Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan bahwa Aiptu Heni Puspitaningsih dan suaminya menjadi tersangka atas kasus penipuan pada anak petani asal Subang, Jawa Barat.
Dalam aksi penipuan ini, Heni dan suaminya yang merupakan pecatan polisi bernama Asep Sudirman telah memeras korban senilai hampir 600 juta rupiah.
| Baca Juga : Perempuan di Sulsel Tewas Dimakan Ular, Ini Komentar Ahli
“Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Padahal, kasus penipuan ini diketahui telah terjadi pada tahun 2017 silam. Dan korban pun juga sudah melapor pada tahun tersebut.
Sekitar 7 tahun berselang, Aiptu Heni Puspitaningsih dan suaminya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa petani yang ditipu oleh Heni dan Asep bernama Carlim Sumarlin yang berasal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Subang, Jawa Barat.
| Baca Juga : LPSK Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon
Saat itu Carlim diminta pasangan polisi ini untuk membayarkan uang senilai 598 juta rupiah jika ingin anaknya yang bernama Teti Rohaeti bisa dibantu menjadi polwan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Carlim pun membayarkan sejumlah uang yang disebutkan. Namun sayang, ternyata uang tersebut malah mengalir ke kantong polisi yang merangkap sebagai penipu.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat saat ini menyatakan akan mendalami kasus ini. Mereka juga mengklaim telah mengirimkan anggota untuk mengunjungi korban demi mencari data dan bukti-bukti yang diperlukan.
Tags:Kasus Penipuan penipuan Penipuan Polisi Polisi Nipu Polisi tersangka penipuan