Belakangan ini, Ferienjob sedang ramai diperbincangkan. Seribu mahasiswa Indonesia diberangkatkan ke Jerman lewat program itu. Alih-alih magang, mereka justru dijadikan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus itu mencuat setelah adanya laporan KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa usai mengikuti program Ferienjob di Jerman.
Dilansir dari laman CNN, salah satu korban berinisial N mengaku ikut Ferienjob karena ditawarkan program Magang di Jerman. Dia ditempatkan di Kota Bremen.
Di sana, dia tidak magang di tempat yang sesuai ilmu yang dituntutnya selama kuliah di salah satu fakultas di Universitas Jambi (Unja). Sebaliknya dia dijadikan kuli panggul di perusahaan logistik.
| Baca Juga: Dirasa Jelek, Patung Pangeran Philip di Universitas Cambridge Akan Dirobohkan
“Saya selama magang menjadi kuli panggul perusahaan logistik di Kota Bremen, Jerman. Bukan magang di tempat yang sesuai ilmu,” kata N.
Dia mengatakan pekerjaan kuli panggul tidak memandang gender. Baik itu laki-laki atau perempuan, semua bekerja sebagai buruh kasar. Memanggul barang berat mulai dari 30-40 kilogram (kg).
Tak sebatas itu, sistem kerja mereka selalu diawasi dan tidak boleh saling bantu. N mengaku, pekerjaan kuli panggul membuat banyak mahasiswa sakit di pekan pertama kerja.
Berdasar laporan itu, KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman.
Total sebanyak 1.047 mahasiswa korban TPPO yang diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
| Baca Juga: Fakta Ambruknya Jembatan Baltimore Usai Ditabrak Kapal Kargo
Sementara untuk sosialisasi adanya program magang ke Jerman atau Ferienjob tersebut kepada pihak universitas dilakukan oleh PT Cvgen dan PT SHB.
Modus Perdagangan Orang Berkedok Magang
Beberapa hari lalu, Bareskrim Polri telah mengungkap dalang di balik TPPO berkedok magang di Jerman. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

HATI-HATI: Pengumuman Ferienjob sebagai program magang di Jerman yang tersebar di Universitas Jambi. Ternyata penipuan, mahasiswa dijadikan kuli panggul. (Foto: Dok. Unja)
Mereka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Mereka melancarkan aksi dengan iming-iming gaji Rp30 juta per bulan selama magang di Jerman. Namun para mahasiswa dibebankan biaya pendaftaran oleh PT CV-GEN dan PT SHB sebesar Rp150 ribu.
Tidak hanya itu, mahasiswa harus membayar 150 Euro untuk pembuatan LoA (letter of acceptance) kepada PT SHB. Setelah itu, mereka juga membayar sebesar 200 euro atau sekitar Rp3,42 juta (asumsi kurs Rp7.146 per euro) sebagai persyaratan pembuatan visa.
“Mereka tergiur karena dijanjikan bayaran Rp30 juta per bulan. Belum lagi diiming-iming mendapatkan 20 SKS jika ikut program itu yang disambungkan dengan MBKM,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
| Baca Juga: Horor! Video Pesawat dengan 400 Penumpang Tersambar Petir
Ferienjob Bukan Program Magang
Mengutip dari laman resmi KBRI Jerman, Ferienjob memang bukan program abal-abal di Jerman. Tapi itu ditujukan untuk kerja paruh waktu selama liburan. Bukan magang.
Ferienjob tidak ada kaitannya sama sekali dengan akademis. Program ini justru diperuntukkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja perusahaan di Jerman semasa liburan.
Peserta Ferienjob memiliki masa kerja 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Umumnya, mereka akan bekerja fisik. Seperti angkat kardus logistik, cuci piring di restoran atau porter bandara.
Kemendikbudristek Keluarkan Imbauan
Melalui Surat Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kemendikbudristek telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.
Kemendikbudristek menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob dan dalam pelaksanaan ferienjob, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran.
Sebaliknya, banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa. “Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.” katanya dalam keterangan tertulis. (*)
Tags:Eksploitasi Mahasiswa Fakta Ferienjob Ferienjob Ferienjob Dihentikan di Indonesia Magang Mahasiswa magang Perdagangan Orang Program magang TPPO