Rizky Febian dan Mahalini mengejutkan publik dengan permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Itu artinya, pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 lalu tidak tercatat secara sah oleh negara.
Pengajuan pengesahan tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Dia menyebut anak dari komedian Sule itu sudah mendaftarkan permohonan itu sejak 10 Oktober 2024.
“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelasnya pada awak media pada Rabu (30/10).
Bisa dibilang, lanjut Taslimah, pernikahan mereka belum tercatat resmi dan disahkan oleh negara.
| Baca Juga: Jefri Nichol Pacari Anak Kuliahan, Baru Jalan Tiga Bulan
“Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya.”
Taslimah juga menyebutkan tidak terdaftarnya pernikahan tersebut karena keduanya melaksanakan pernikahannya bukan di KUA.
“Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu. Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan (di KUA),” jelasnya.
Mengingat kedua pihak telah mengajukan pengesahan pernikahan pada negara, Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan menghadiri persidangan.
“Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk majelis hakim memeriksanya,” kata Taslimah.
“Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu yang buku nikah.”
| Baca Juga: Sule Beri Peringatan Keras untuk Penyebar Isu Mahalini Selingkuh
Tags:Istri Rizky Febian Mahalini Mahalini dan Rizky Febian Mahalini Rizky Febian Rizky Febian Rizky Febian dan Mahalini