Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne. Majelis hakim memutuskan perkara ini secara verstek.
Artinya, tanpa kehadiran pihak termohon dalam persidangan. Dalam hal ini, Putri Anne tidak hadir dan tidak memberikan perlawanan hukum atau verzet, serta tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hal itu menandakan bahwa ibu satu anak tersebut menerima keputusan yang telah diambil.
| Baca Juga : Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Ini Jadwal Sidang Perdananya
Kini, proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne tinggal menunggu tahapan pengucapan ikrar talak yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
“Pertama, menyatakan termohon [Putri Anne] yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir,” ujar Humas PA Jakarta Selatan Suryana pada Rabu (28/5/2025).
“Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
| Baca Juga : Putri Anne Ngaku IG Diblokir Arya Saloka, Tapi Saling Follow
Dalam perkara ini, Arya dibebankan untuk membayar biaya sebesar Rp376 ribu.
“Kemudian yang keempat tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Yang kelima, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376 ribu,” ungkap Suryana.
Dalam perceraian keduanya, hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne. Kesepakatan itu sebelumnya juga telah diungkap kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra.
Hak asuh anak akan jatuh kepada Putri Anne mengingat usia buah hati mereka yang masih di bawah umur.
Tags:anak Arya Saloka Arya Saloka Arya Saloka cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan Putri Anne Putri Anne Cerai rumah tangga Putri Anne