Ditangkapnya Pegi Setiawan menimbulkan tanda tanya bagi pihak keluarga Vina Dewi alias Vina Cirebon. Pasalnya, penangkapan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat dan terkesan terburu-buru.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris dalam jumpa pers, Rabu (29/05) sore. Hotman menjelaskan bahwa, dalam prinsip hukum pidana, tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk memvonis seseorang bersalah atau tidak.

Menurutnya, bila terdapat sedikit saja keraguan, maka dia dalam hal ini Pegi tidak boleh langsung dinyatakan sebagai seorang pelaku tindak pidana pembunuhan dan perundungan paksa atas kasus Vina

“Kami mengatakan dari segi prinsip hukum. Kalau terhadap pegi masih ada keragu-raguan, ya pidana tidak boleh ragu-ragu. Harus bukti yang lengkap, kalau masih ada keragu-raguan ya jangan dulu memvonis menyatakan (Pegi) sebagai pelaku,” papar Hotman dalam konferensi pers.

| Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Diancam Pidana Perintangan Penyidikan

Penyebab pembuktian Pegi yang masih samar, menjadi dasar bagi Hotman dan keluarga Vina untuk meminta pihak kepolisian untuk mengkaji penetapan Pegi ini secara lebih mendalam dan tidak terburu-buru.

Ditambah belum lengkapnya alat bukti yang menunjukkan bahwa Pegi masih bersalah menjadi tanda tanya besar bagi Hotman dan pihak keluarga Vina. Berita acara pemeriksaan (BAP) yang didapat juga menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, dari keenam pelaku yang sudah diamankan oleh pihak Polda Jawa Barat (Jabar), lima di antaranya mengatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam perkara ini dan hanya satu yang menyatakan Pegi terlibat.

Situasi tersebut yang menjadikan kasus ini semakin abu-abu dan belum menemukan titik terang, hal tersebut dikarenakan adanya pernyataan di antara keenam pelaku inti yang sudah ditetapkan sebelumnya.

| Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Tidak Terburu-buru Tarik Kesimpulan

“Intinya karena ini masih samar-samar pembuktiannya, makanya tadi keluarga korban mengatakan ditinjau, mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai DPO yang tertangkap,” papar Hotman.

“Artinya masih belum benar-benar dipenuhi semua syarat pembuktian yang lengkap apalagi yang paling dasar lima terpidana di BAP akhir-akhir ini menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan iya, jadi lima lawan satu,” sambungnya.

BAP tersebut didapat setelah kasus 2016 ini kembali mencuat ke publik dan berbeda dengan berita acara pemeriksaan awal. Di dalam BAP terbaru menegaskan bahwa, lima pelaku mengatakan Pegi tidak terlibat dan hanya satu yang mengatakan keterlibatan Pegi.

“Dalam 2 minggu ini, bukan BAP tahun 2016. Kalau BAP 2016 mengatakan ada 3 DPO. Yang terakhir ini, lima (terpidana) mengatakan bukan Pegi, satu mengatakan iya, berarti ada keraguan,” ucap Hotman. 

“Di mata hukum, kalau ada keraguan ya tidak boleh menentukan status seseorang bersalah atau tidak,” tegasnya.

| Baca Juga: Hotman Sebut Penghapusan 2 DPO Vina Cirebon bersifat Prematur

Tags:

Leave a Reply