NYATA MEDIA — Proses hukum perceraian Tasya Farasya akhirnya berkekuatan hukum inkrah. Ahmad Assegaf telah mencabut banding yang diajukannya.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo. Pencabutan banding cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dilakukan hanya sehari setelah Ahmad mengajukannya.
“Setelah kami presscon dua hari lalu, kemarin sore (Kamis) dari pihak Pak Ahmad mencabut bandingnya,” jelas Sangun pada awak media, Jumat (28/11/2025).
Namun mereka tidak mengetahui alasan di balik pencabutan tersebut.
“Kurang tahu saya (alasannya). Saya cuma dapat notifikasi pemberitahuan dari pengadilan agama,” akunya.
| Baca Juga: Gugatan Cerai Tasya Farasya Dikabulkan, Ahmad Assegaf Ajukan Banding
Dengan dicabutnya banding, maka putusan cerai Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau final. Dengan demikian, pengadilan bisa segera menerbitkan akta cerai mereka.
Diketahui, Tasya Farasya menggugat cerai Ahmad Assegaf pada 12 September 2025. Pihaknya menyatakan, perpisahan terjadi karena rusaknya kepercayaan dalam rumah tangga.
Setelah melalui proses hukum, putusan cerai mereka akhirnya dikeluarkan PA Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025.
Pihak pengadilan kemudian memberi waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk mengajukan upaya hukum (banding). Tidak disangka, Ahmad mengajukannya di hari terakhir masa tenggang, yaitu pada Rabu (26/11/2025).
| Baca Juga: Wardatina Mawa Ungkap Insanul Fahmi Ingin Punya 100 Anak
Hal tersebut sempat membuat pihak Tasya kaget. Karena seharusnya seluruh proses perceraian resmi berakhir.
Tags:Ahmad Assegaf Jakarta Selatan Pengadilan Agama Tasya Farasya
