Para pegiat musik Indonesia, mulai dari penyanyi hingga musisi ikut dalam rapat umum di DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Mereka membahas tentang izin penggunaan lagu yang tengah ramai dibicarakan.
Gitaris band Padi Reborn, Piyu hadir dalam rapat tersebut. Dia datang sebagai ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Pria 52 tahun menekankan pentingnya izin membawakan sebuah lagu sebelum seorang penyanyi manggung.
“Kita sepakat bahwa ketika ada sebuah pertunjukan, sebelum pertunjukan itu mulai atau dilaksanakan, seyogyanya harus ada izin dulu. Kalau bahasanya lisensi,” ujarnya dalam rapat tersebut.
| Baca Juga: Terungkap, Royalti Musisi 2025: Ada yang Capai Rp730 Juta
Dia memberikan contoh dari negara-negara lain yang telah memiliki perizinan yang jelas. Piyu berharap Indonesia bisa mempraktikkannya.
“Kita akan mengikuti seperti yang diatur atau dilakukan di negara lain. Tidak usah jauh-jauh, seperti Singapura atau Malaysia,” ucapnya.
“Ketika akan menggunakan gedung, mereka akan bertanya dulu, apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum. Kita mengacu ke situ. Izin adalah hal pokok yang perlu kita sepakati,” lanjutnya.
Menurutnya, izin tersebut penting dilakukan karena menyangkut moral seorang penyanyi. Jadi itu dilakukan bukan hanya karena masalah uang royalti saja.
“Kita tidak bicara royalti, karena izin berkaitan dengan hak moral. Jadi ketika hak moral ini dipenuhi dan pertunjukan itu bersifat komersial, otomatis akan muncul royalti,” jelasnya.
Masalah royalti musik dan hak cipta masih menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Penyebabnya diduga karena adanya sistem yang tidak transparan serta ketidakjelasan tanggung jawab pembayaran.
| Baca Juga: Anggap Sistem Royalti Tak Masuk Akal, Tompi Keluar dari WAMI
Agnez Mo Ari Bias Hak Cipta Keenan Nasution Lesti Kejora Padi Reborn Piyu Royalti Vidi Aldiano