Wanita asal Yogyakarta berinisial PK (27) meninggal dunia usai melakukan suntik filler payudara di salon kecantikan, daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Korban diduga mengalami malpraktek ketika menjalani suntik tersebut di klinik Ricardo.

Atas tindakan tersebut, Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto menuturkan, polisi telah mengamankan SMT (40) selaku pemilik klinik, dan EK (36) karyawannya.

Tri menuturkan bahwa, mulanya korban menjalani suntik filler payudara di salon kecantikan bernama Ricardo pada Sabtu (25/5) siang.

| Baca Juga: Megan Fox Akui Operasi Plastik Pembesaran Payudara

Saat itu, tindakan praktik dilakukan oleh EK selaku karyawan salon tersebut. Seusai menjalani treatment, korban justru mengalami pusing dan merasakan asam lambungnya naik. “Serta badan gemetar dan muntah-muntah,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Melihat hal tersebut, istri pemilik salon dan salah satu rekannya membawa korban ke Rumah Sakit Sadewa dengan menggunakan taksi online pukul 17.00 WIB.

Namun sayangnya, setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB.

“Karena merasa janggal dengan kematian korban, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut,” ujar Tri.

| Baca Juga: Kenali Sejak Dini Penyakit Kanker Payudara yang Mematikan

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan atas meninggalnya PK, menemukan dugaan tindak malpraktek oleh pengelola salon Ricardo.

Berdasarkan temuan dari penyelidikan, pihak kepolisian kemudian mengamankan SMT dan EK lantaran diduga telah melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 dan Pasal 198 Jo 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tri menyatakan bahwa, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga diduga telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak mengantongi izin edar dari pihak terkait.

Tags:

Leave a Reply