Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Suami Sandra Dewi itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan agung atau Kejagung. Tak boleh pulang, Ia pun dijebloskan ke tahanan selama 20 hari kedepan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan Harvey Moeis bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
| Baca Juga: Harvey Moeis Terseret Korupsi, Ucapan Sandra Dewi Kembali Viral
Hal itu bertujuan untuk mendapat keuntungan. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Rupanya pimpinan PT Timah saat itu menyetujui hal tersebut. Namun, kerja sama pemanfaatan tersebut dikamuflasekan dengan perjanjian sewa menyewa peralatan proses peleburan di PT Timah.
“Selanjutnya tersangka HM menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,’’
Kemudian Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya. Namun keuntungan itu seolah-olah merupakan pembayaran dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.
| Baca Juga: Intip Bisnis Suami Sandra Dewi Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Timah
Kegiatan Harvey ini difasilitasi oleh koleganya, Manager PT QSE, Helena Lim (HLN). Helena juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Tags:Harvey Moeis Korupsi Timah Suami Sandra Dewi