NYATA MEDIA — Sandra Dewi telah mengambil langkah hukum untuk meminta kembali asetnya yang disita negara. Sebab, dia mengaku telah melakukan perjanjian pisah harta dengan suaminya yang merupakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Wanita 42 tahun itu mengajukan keberatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Dia menyatakan bahwa aset yang disita dibeli dengan uang sendiri dan hasil endorsement.
Namun dalam sidang keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025), saksi menyatakan sebaliknya.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa aset Sandra Dewi yang disita adalah tas, perhiasan, kavling tanah, dan apartemen.
| Baca Juga: Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Negara Kembalikan Asetnya
Saksi menduga, aset milik ibu dua anak itu dibeli menggunakan uang Harvey. Karena pria tersebut pernah mengirim sejumlah uang ke rekening istrinya.
“Di rekening BCA yang belakangnya 411 dari tahun 2016-2019 ada uang masuk ke situ sebanyak Rp6,38 miliar. Itu dari Harvey ke Sandra,” ungkap saksi yang merupakan penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, dalam persidangan.
Kemudian pada 2018-2022, Harvey mentransfer uang ke rekening istrinya sebesar Rp7,79 miliar.
Dari sana, uang tersebut ditransfer lagi ke beberapa orang. Termasuk ke rekening saudara Sandra, Kartika dan Raymond.
“Kemudian dari rekening Sandra Dewi ini, uangnya sudah bercampur di situ, uangnya ditransfer ke rekening Kartika, dan masuk ke rekening Bank Mega. Itu alasan penyidik untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Bank Mega atau yang lain,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Harvey Moeis melalui tersangka korupsi yang lain, Helena Lim, juga pernah mentransfer uang Rp3,15 miliar ke rekening Sandra.
| Baca Juga: Diceraikan Raisa, Ini 3 Kontroversi Hamish Daud yang Bikin Heboh
Tags:Harvey Moeis Helena Lim Jakarta Pusat Korupsi pencucian uang Sandra Dewi