By: Alva Reza
24 May 2024

Kasus perundungan remaja kembali terjadi dan kini dialami oleh seorang siswi SMP asal Tegal. Kasus itu diketahui setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi bullying tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi semenit yang dibagikan @insta_kendal tersebut, tampak seorang siswi SMP asal Tegal yang mengalami tindak kekerasan hingga penganiayaan oleh sekumpulan remaja perempuan lainnya.

Korban terlihat dijambak hingga kerudungnya terlepas, lalu dipukuli berkali-kali di bagian kepalanya oleh para pelaku. Korban yang tak berdaya akibat mengalami penganiayaan pun akhirnya terduduk di tanah.

Dalam video tersebut, terdapat juga remaja laki-laki yang terlihat sedang mengendarai motor di lokasi. Namun, ia tampak tidak peduli dengan aksi tersebut dan hanya berputar-putar menggunakan motornya di lokasi kejadian.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KENDAL (@insta_kendal)

Aksi perundungan tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal pada hari Jumat (17/5/2024). Korban dilaporkan tidak mengalami luka yang cukup serius. Meski begitu, buntut perundungan tersebut, ayah korban pun melakukan gugatan ke polisi.

| BACA JUGA : Kecelakaan Bus SMP Asal Malang di Tol Jombang, Satu Guru Tewas

“Bapak korban datang ke Polres kemarin 19 Mei, melaporkan bahwa anaknya dirundung sampai videonya viral. Hari ini kita sudah panggil para anak yang berhadapan dengan hukum (para siswi yang diduga pelaku),” kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, kepada wartawan Selasa (21/5/2024).

Darwan juga mengungkap, bahwa korban merupakan siswa kelas 9 SMP di salah satu SMP negeri di Kota Tegal. Sedangkan 3 pelaku merupakan siswa kelas 7 yang merupakan adik kelas korban di sekolah yang sama.

Kasus tersebut kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal Kota. Saat ini, kata Darwan, pihaknya tengah memintai keterangan pada korban, saksi, pelaku, guru, hingga masing-masing orang tua.

“Saat ini kami tengah mintai keterangan korban dan saksi serta memeriksa teman korban yang berhadapan dengan hukum (pelaku) akibat melakukan perundungan dan penganiayaan, termasuk masing-masing orang tua dan pihak sekolah,” kata Darwan kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).

Tags:

Leave a Reply