By: Azharul Hakim
23 November 2024

Upaya Andre Taulany untuk cerai dengan istri, Rien Wartia Trigina kembali gagal. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Tinggi Agama Banten menolak upaya banding komedian tersebut.

Artinya, keputusan tersebut memperkuat putusan tingkat pertama di PA Tigaraksa Banten. Sebelumnya diketahui, PA Tigaraksa Banten menolak gugatan cerai Andre Taulany.

Hakim Tinggi Humas PTA Banten Buang Yusuf menjelaskan Andre Taulany masih memiliki kesempatan mengupayakan perceraiannya melalui jalur kasasi.

| Baca Juga : Erin Rayakan Ultah di Tengah Proses Banding Cerai Andre Taulany

“Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi,” ujar Buang Yusuf, seperti diberitakan InsertLive pada Jumat (22/11).

Berdasarkan aturan, permohonan kasasi pada Mahkamah Agung bisa diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara.

Permohonan itu diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama.

| Baca Juga : Gugatan Cerai Ditolak, Andre Taulany Ajukan Banding

Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten menolak gugatan perceraian Andre Taulany terhadap istri dengan alasan dalil perselisihan terus menerus yang diajukan Andre Taulany tidak terbukti.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” jelas Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

Menurut penilaian majelis hakim, permasalahan antara Andre Taulany dan Erin hanya berkaitan dengan kurangnya komunikasi.

“Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” terangnya. (*)

Tags:

Leave a Reply