Persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Harvey Moeis, terus menjadi perhatian publik. Sebab dalam salah satu dakwaannya, istri Harvey, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana haram yang merugikan negara tersebut.
Sidang korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sudah digelar sejak 14 Agustus lalu. Namun sampai saat ini Sandra Dewi belum dihadirkan sebagai saksi.
Pasalnya aktris 41 tahun tersebut belum mendapat panggilan resmi untuk memberikan kesaksian. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya Sandra Dewi akan dipanggil.
“Belum ada kepastian kapan Sandra Dewi akan dipanggil, kami masih fokus pada pembuktian tindak pidana asalnya, yaitu dugaan korupsi,” ujar Ardito saat ditemui usai persidangan pada Kamis (22/8).
| Baca Juga : Penampakan Rumah Super Mewah Sandra Dewi di Australia
Ardito menjelaskan pemanggilan Sandra Dewi akan dilakukan setelah proses pembuktian kasus dugaan korupsi selesai. Hal itu dilakukan agar fokus persidangan tidak terpecah dan semua bukti bisa dipaparkan dengan jelas di depan majelis hakim.
“Kami masih melihat perkembangan persidangan. Sandra Dewi kemungkinan besar akan dipanggil setelah proses pembuktian korupsi selesai,” tambah Ardito.
Pada sidang Kamis (22/8) kemarin, lima saksi didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Mereka adalah Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel dan Achmad Haspani yang bekerja sebaai GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah.
Selain itu Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah yang merupakan mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah. Ada juga Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah.
| Baca Juga : Belanjaan Mewah Sandra Dewi, Disebut Hasil Korupsi Suami
Serta Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, yang juga mantan Kabid Perizinan dan P2P PT Timah.
Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2015 hingga 2022, di mana Harvey Moeis yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Tags:Harvey Moeis Harvey Moeis Sidang Harvey Moeis Tambang Kabar Terbaru Harvey Moeis Kasus Korupsi PT Timah Sandra Dewi Ditahan Sandra Dewi Kejagung Sandra Dewi Suami Timah Tbk