Mantan vokalis band Kerispatih, Sammy Simorangkir datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk memberikan kesaksian di sidang uji UU Hak Cipta pada Selasa (22/7). Dia tidak sendiri, tapi bersama pedangdut Lesti Kejora.
Keduanya menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam kesempatan tersebut, dua penyanyi kondang Tanah Air itu menyampaikan keluhan mereka soal peraturan hak cipta yang dinilai bisa menimbulkan multitafsir, terutama soal penggunaan karya musik dalam pertunjukan.
Untuk diketahui, pemohon yang mengajukan gugatan adalah 29 musisi tanah air, termasuk Ariel Noah, Armand Maulana, dan Raisa. Mereka mengajukan permohonan agar penyanyi boleh membawakan lagu tanpa perlu izin ke penciptanya, asalkan membayar royalti.
| Baca Juga : Karaoke Milik Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta
Sammy Simorangkir bersaksi dilarang membawakan lagu-lagu Kerispatih setelah dikeluarkan pada 2010. Jika ingin menyanyikannya, dia harus membayar Rp5 juta per lagu.
“Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dan tidak lagi menjadi bagian dari Kerispatih, saya pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali kalau saya membayar Rp5 juta per lagu,” ujarnya.
Larangan itu diduga kuat adalah permintaan dari mantan keyboardist Kerispatih, Badai. Namun, masalah semakin rumit saat Badai keluar dari band itu pada 2016.
Dia melayangkan somasi dan melarang Kerispatih maupun Sammy membawakan lagu-lagu ciptaannya, seperti ‘Aku Harus Jujur’ dan ‘Tak Lekang Oleh Waktu’.
| Baca Juga : Dilaporkan Terkait Hak Cipta, Lesti Kejora Gugat Balik?
Selain itu, ada draf perjanjian yang berisikan peraturan jika Sammy dan Kerispatih ingin membawakan lagu Badai di sebuah pertunjukan, maka harus membayar 10 persen dari pendapatan mereka.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ujar Sammy.
Tags:Badai Kerispatih Kerispatih Lagu Kerispatih Lesti Kejora Sammy Simorangkir Sidang Hak Cipta Sidang MK UU Hak Cipta Yonni Dores