Umi Pipik menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua haters yang diduga melakukan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025). Dia datang ke SPKT Polda setempat didampingi putranya, Abidzar Al Ghifari, dan juga kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra.
Umi Pipik melaporkan dua pemilik akun media sosial dengan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan atau pun pencemaran nama baik melalui media eletronik, pasal 27 Undang-undang ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Rendy.
| Baca Juga : Ultah ke-24, Abidzar Al Ghifari Dapat Kejutan Mobil dari Umi Pipik
Istri mendiang ustadz Jefri Al Buchori itu melengkapi laporannya dengan sejumlah bukti. Yaitu berupa hasil tangkapan layar atas cuitan dua akun media sosial dan juga potongan video.
“Bukti-buktinya berupa screenshot cuitan dari X, dan juga cuplikan video dari podcast. Sudah kami serahkan bukti-buktinya,” ungkap Rendy.
Dalam kesempatan yang sama, Umi Pipik mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada para haters yang menghinanya.
| Baca Juga : Geram Umi Pipik Dihina, Abidzar Al Ghifari Somasi 2 Netizen
“Ini lebih kepada memberikan pelajaran, efek jera, untuk siapa pun, institusi apapun atau bukan publik figur pun kalau ketika mendapat bully-an pun pasti tidak akan mengenakkan. Ini hanya membuat efek jera pembelajaran lah,” tutur Umi Pipik.
Sebelumnya, pihak Umi Pipik melakukan somasi terhadap dua akun media sosial yang telah menghinanya.
Dua akun tersebut adalah Francois Sigit yang menuliskan kalimat “Umi P**ek”, dan Yogi Natakusuma yang menulis “Umi Pipik adalah ibu yang g#bl*k ternyata“.
| Baca Juga : Dianggap Arogan, Ariel Tatum Bongkar Sifat Asli Abidzar Al Ghifari
Tags:Abidzar Al Ghifari Ibunda Abidzar Al Ghifari Istri mendiang ustadz Jefri Al Buchori Pencemaran Nama Baik umi pipik Umi Pipik Dihina Umi Pipik melaporkan haters Umi Pipik Pencemaran nama baik