By: Azharul Hakim
23 April 2025

Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Terbaru, ia ditangkap polisi di kediamannya, Jakarta Selatan pada Minggu, (20/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB karena penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kabar penangkapan tersebut pertama kali diungkap Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) dengan menyebut sosok artis berinisial FA. Polda Metro Jaya kemudian membenarkan bahwa artis inisial FA itu adalah Fachry Albar.

“Iya, benar (Fachri Albar), ” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dikutip dari Antara pada Selasa (22/4/2025).

| Baca Juga : Aktor Fachri Albar Diciduk di Rumahnya Terkait Kasus Narkoba

Kendati demikian, polisi belum menjelaskan jenis narkotika dan barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.

Masuk DPO 2007

Fachri pernah menjadi DPO (daftar pencarian orang) pada 2007. Polisi menemukan 1,2 gram kokain di dalam kamarnya ketika menangkap Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Ahmad Albar, ayah Fachri.

Saat itu, Ahmad Albar ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.

| Baca Juga : Paula Verhoeven Ungkap Fakta Perselingkuhan di 2 Podcast

Fachri akhirnya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Seletah menjalani pemeriksaan selama 15 jam, penyidik Mabes Polri melepaskan bintang film ‘Siksa Kubur’ itu karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain maupun narkoba jenis lain. Namun dia tetap diminta untuk wajib lapor kepada Mabes Polri seminggu sekali.

Ditangkap 2018

Sebelas tahun berselang, Fachri ditangkap petugas pada pada 14 Januari 2018. Bintang film ‘Pengabdi Setan’ itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.

Tags:

Leave a Reply