By:
Azharul Hakim
23 March 2025
Jungkook BTS menjadi korban peretasan. Sahamnya senilai 8,4 miliar won atau sekitar Rp94 miliar di Hybe Co dicuri pada tahun 2024 lalu.
Dilansir dari Yonhap, seorang sumber mengatakan pada Sabtu (22/3) bahwa aksi peretasan dan pencurian itu terjadi pada Januari 2024, tepat setelah Jungkook memulai wamil.
Pelaku disebut membuka akun ilegal atas nama Jungkook dan mentransfer 33 ribu saham Jungkook di Hybe ke akun baru tersebut serta menjual 500 saham ke investor pihak ketiga. Total saham yang dicuri saat itu senilai Rp94 miliar.
| Baca Juga : Jungkook BTS Rilis Dokumenter ‘I Am Still’, Ceritakan Debut Solo
Agensi Jungkook, BigHit Music, yang juga di bawah Hybe, menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah kerugian.
“Setelah kami menyadari aktivitas kriminal tersebut, kami mengambil langkah-langkah seperti menangguhkan pembayaran ke akun tersebut dan mengembalikan nilai aslinya guna mencegah kerugian besar,” demikian pernyataan BigHit Music.
| Baca Juga : Jimin dan Jungkook BTS Bikin Variety Show Baru, Tayang Bulan Depan
Terkait kasus ini, agensi Jungkook BigHit Music yang merupakan label rekaman di bawah Hybe, mengatakan perusahaan telah mengambil tindakan.
“Begitu perusahaan dan artis mengetahui adanya aktivitas kriminal tersebut, kami mengambil tindakan seperti menangguhkan pembayaran ke akun tersebut dan mengembalikan nilai asli untuk mencegah kerugian besar,” kata pernyataan BigHit Music.
Selain itu, Jungkook juga mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian 500 saham yang ditransfer ke pihak ketiga pada tahun 2024.
| Baca Juga : Ini Respon Jungkook BTS Soal Kritikan Lagunya yang Berbahasa Inggris
Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memutuskan mendukung Jungkook dalam putusan bulan lalu. Pengadilan kini telah memerintahkan pihak ketiga mengembalikan saham sang idola.
Tags:Jungkook BTS Jungkook BTS terbaru Jungkook BTS wamil Saham Jungkook BTS