Ratu Meta menempuh jalur hukum atas kekerasan yang dialaminya. Pedangdut 35 tahun itu melaporkan suaminya, Yogi Renaldi, ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Didampingi pengacaranya, Machi Ahmad, Ratu Meta mendatangi Polres Jakarta Timur pada Jumat (21/3/2025).
“Hari ini melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 PKDRT. Sebagaimana diketahui klien saya mendapat kekerasan yang mengakibatkan pipi beliau di pukul, ditusuk dengan perkakas hingga mengeluarkan darah,” terang Machi Ahmad.
| Baca Juga : Pedangdut Ratu Meta Jadi Korban KDRT, Dipukul Pakai Perkakas Mobil
Dalam laporannya, Ratu Meta membawa beberapa barang bukti, salah satunya rekam medis yang memuat hasil pemeriksaan akibat KDRT.
Ratu meta memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum lantaran tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan suami setelah dugaan kekerasan tersebut.
Sebelumnya, lewat unggahan Instagram pribadinya pada Jumat (14/3/2025), pedangdut tersebut mengaku jadi korban kekerasan brutal suami.
| Baca Juga : Pedangdut Ratu Meta Berduka Lagi
Dalam video yang diunggah, Ratu Meta memperlihatkan dirinya cekcok dengan suami. Sementara bagian pipinya tampak berdarah.
Cekcok itu dipicu masalah sepele, yaitu perihal aki mobil. Namun, perselisihan itu berujung pada kekerasan.
“Bagaimana kalau menurut kalian yang jadi istri di KDRT sama suami nya tanpa sebab yang jelas ??? Di cekek sampe kehabisan napas,di pukul pake perkakas mobil,di injak2 perut saya pake kaki sampai di pelintir2 sekuat tenaga andaaa,” ungkapnya lewat akun @ratu_meta705.
| Baca Juga : Walau Didera Masalah Bertubi, Ratu Meta Tetap Bisa Move On!
Tags:Ratu Meta Ratu Meta KDRT Ratu Meta korban kekerasan Ratu Meta suami Ratu Meta terbaru