By: Nadiah Sekar Ayuni
21 October 2025

NYATA MEDIA — Sandra Dewi mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kembali aset-asetnya yang disita negara atas kasus korupsi komoditas yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra pada Senin (20/10/2025).

“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

Sidang keberatan tersebut terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Termohon adalah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

| Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Dalam keberatannya, wanita 42 tahun itu berdalih dia telah beritikad baik. Aset yang disita pun merupakan hasil endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah.

Harta yang disita bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Sandra dan harvey pun telah melakukan perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah pada 23 Desember 2024. Seluruh asetnya pun disita.

Ada pun aset yang disita, yaitu town house, sejumlah bidang tanah atau bangunan, sejumlah mobil mewah termasuk Ferrari dan Mercy, 88 tas mewah, perhiasan dan logam mulia, uang asing senilai USD 400 ribu (sekitar Rp6,4 miliar) di bank, serta rekening deposito Rp33 miliar.

Dari daftar tersebut, beberapa diantaranya adalah aset milik Sandra Dewi, yaitu tas mewah, perhiasan, dan rekening deposito.

| Baca Juga: Viral, DJ Bravy Ketahuan Rayu Cewek Lain di Tengah Isu Putus dari Erika Carlina

Menurut pengakuannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 10 Oktober 2024, itu merupakan hasil kerjanya sendiri. Tidak dibeli menggunakan uang suami.

Tags:

Leave a Reply