By: Farah Yumna
21 August 2025

Aktris Hwang Jung Eum dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa atas kasus penggelapan dana perusahaan hiburan miliknya sendiri, Hunminjeongeum Entertainment.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) di Pengadilan Distrik Jeju, jaksa mendakwa Jung Eum atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus.

Menurut dakwaan, aktris kelahiran 1984 itu meminjam uang senilai 800 juta won (Rp9,3 miliar) atas nama perusahaannya.

Kemudian, uang 700 juta won (Rp8,1 miliar) ditransfer dari rekening perusahaan ke rekeningnya sendiri dengan alasan pembayaran di muka (gaji atau biaya operasional) pada awal 2022.

| Baca Juga : Diwarnai Kontroversi, Perceraian Hwang Jung Eum Berakhir Damai

Uang itu lalu digunakan untuk invetasi kripto atas namanya pribadi. Dan tindakan tersebut terus dilakukan secara berulang hingga total uang yang dia ambil dari perusahaan mencapai 4,2 miliar won (Rp48,9 miliar).

Hwang Jung Eum hadir langsung dipersidangan. Sambil menundukkan kepala, dia mengatakan, “aku sudah bekerja keras, namun karena kurangnya perhatian terhadap masalah perpajakan, hal seperti ini jadi terjadi. Aku sangat menyesal.”

Hwang Jung Eum saat menghadiri sidang di Pengadilan Jeju. Foto: Dok. Kyunghyang

Hwang Jung Eum saat menghadiri sidang di Pengadilan Jeju. Foto: Dok. Kyunghyang

Pengadilan menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan vonis pada 25 September 2025.

| Baca Juga : Hwang Jung Eum Akui Gelapkan Dana Perusahaan untuk Kripto

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 15 Mei lalu, bintang drama Korea ‘Mystic Pop-up Bar’ itu mengakui semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Dia mengatakan bahwa investasi tersebut dilakukan dengan niat ingin mengembangkan perusahaan. Namun, cara yang dilakukannya ternyata salah di mata hukum.

Tags:

Leave a Reply