By: Agnes
20 July 2024

Tak hanya orang dewasa, rokok elektrik atau vape kini juga banyak digunakan anak remaja. Hal ini harus menjadi perhatian para orang tua agar lebih peduli terhadap kesehatan buah hati mereka.

Penggunaan rokok elektrik saat ini terus meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, tidak semua pihak menanggapi fenomena peningkatan penggunaan vape tersebut dengan positif.

Tidak sedikit pula pihak-pihak yang memiliki kekhawatiran atas fenomena semakin meningkatnya penggunaan vape. Salah satu kekhawatiran yang kerap muncul adalah pemakaian vape oleh anak-anak di bawah usia.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) turut prihatin dengan fenomena tersebut. Apalagi tidak dipungkiri pengguna vape meningkat dari tahun ke tahun.

| Baca Juga: Perokok Vape Meningkat, Amankah dari Risiko Kanker Paru-Paru?

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasmita menyebut, berdasarkan survei atau data terakhir dari APVI, pengguna rokok elektronik ini mencapai 6,9 juta orang di tahun 2023. Pengguna tetapnya ada lebih dari 4 juta orang.

“Jadi begini, kita tahu pengguna vape ini adalah pengguna rokok yang sebelumnya ingin menurunkan kadar risiko kesehatan. Tapi kita tahu juga bahwa penggunanya berasal dari berbagai kalangan dan berbagai usia, ada juga yang masih di bawah 18 tahun,” papar Garindra di kawasan Tanggerang, belum lama ini.

Vape populer di kalangan remaja karena cairannya berbagai rasa. Selain itu, perangkat rokok elektrik hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran serta sangat mudah disembunyikan.

“Kita juga membuat edukasi di sosial media maupun YouTube. Selalu disampaikan, review produk tentang vape hanya untuk 18 tahun ke atas,” jelas Garindra Kartasmita.

| Baca Juga: Profil Bro Jabro, Selebgram Malang yang Meninggal Karena Vape

Untuk itu, kepada para retail, pihaknya mengimbau untuk tidak menjual vape kepada mereka yang masih di bawah umur. Bahkan jika ada yang menjualnya, siapa pun bisa melaporkan kepada pihak APVI.

“Tapi tindakan kami ini tidak cukup harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Ketegasan ini bukanlah soal regulasinya tapi soal pelaksanaan dari regulasinya tersebut. Misalnya ada yang melaporkan ke polisi, tetapi pihak polisinya tidak mau ikut campur soal itu,” paparnya.

Tags:

Leave a Reply