Sengketa yang terjadi di tubuh band Kotak akhirnya menemui titik terang. Cella, Tantri, dan Chua resmi menyandang nama band tersebut secara hukum sesuai hasil putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, (15/5/2025).
Lewat unggahan di akun Instagram pada Jumat (16/5/2025), Cella membagikan kabar gembira tersebut.
“Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK,” tulisnya.
| Baca Juga : Suara Tantri Kotak Dipakai AI untuk Kover Lagu Band Sukatani
Dia menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan PT, PA dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa majelis hakim karena alasan kewenangan.
PN Sleman memutuskan menerima eksepsi alias keberatan dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.
Para penggugat, yang merupakan mantan personel band Kotak, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) yang tidak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
| Baca Juga : Ajak Praktisi Kesehatan Mental, Kotak Gelar Konser Dua Dekade
Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami Cella, Tantri, dan Chua. Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tegas Cella.
Di sisi lain, Posan Tobing merasa kesal. Dalam Instagram story yang diunggah pada Minggu (18/5/2025), Posan menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena menurutnya belum menyentuh pokok perkara, melainkan hanya gugur secara formil.
| Baca Juga : Usai Disomasi, Kotak Justru Luncurkan Lagu Lama Versi Akustik
Tags:Band Kotak band Kotak digugat Mantan personel Kotak Posan Tobing Sengketa band Kotak