By: Farah Yumna
17 July 2025

Taeil eks grup NCT mengajukan banding atas hukuman kasus pemerkosaan yang menimpanya. Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 3,6 tahun saat sidang putusan pada 10 Juli lalu.

Dilansir dari laporan Starnews, Kamis (17/7), mantan idol K-Pop bernama lengkap Moon Taeil itu mengajukan banding untuk meminta keringanan diwakili kuasa hukumnya pada Rabu (16/7).

Di sisi lain, jaksa juga mengajukan banding pada Selasa (15/7) menuntut perubahan vonis karena hukuman dinilai terlalu ringan. Jaksa awalnya mengajukan tuntutan 7 tahun penjara.

Taeil dan dua temannya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, terkhusus pada pasal quasi rape (pemerkosaan dalam kondisi korban tidak sadar atau tidak mampu melawan).

| Baca Juga : Taeil eks NCT Dihukum 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita China yang sedang mabuk pada 13 Juni 2024.

Menurut dakwaan jaksa, tiga tersangka bertemu korban secara kebetulan di sebuah bar kawasan Itaewon pada pukul 02:33 dini hari. Mereka kemudian minum minuman alkohol bersama.

Setelah korban mabuk berat, tiga pria itu membawanya ke kediaman salah satu tersangka di kawasan Bangbae-dong, Seoul. Kemudian memerkosanya beramai-ramai.

Atas perbuatan tersebut, Taeil dan dua temannya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun. Mereka juga diharuskan mengikuti program perawatan khusus pelaku kekerasan seksual selama 40 jam, larangan bekerja di sektor pekerjaan yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 5 tahun, serta informasi pribadinya akan diungkap ke publik.

Segera setelah vonis diumumkan, ketiganya langsung dimasukkan ke penjara. Majelis hakim khawatir ada kemungkinan mereka akan melarikan diri.

| Baca Juga :Dikeluarkan dari NCT, Taeil kini Bekerja Paruh Waktu di Restoran

“Karena kami menjatuhkan hukuman penjara, kami menilai ada risiko mereka melarikan diri. Jadi, kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata hakim.

Tags:

Leave a Reply