Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena kasus narkoba. Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Sidang tersebut merupakan kasus ke tiga kalinya Ammar Zoni karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
JPU memberikan tuntutan kepada mantan suami Irish Bella itu berupa 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
| Baca Juga : Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Ammar Zoni Menangis Haru
Azam membeberkan alasan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba kali ini. Sebab Ammar dinilai telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.
“Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,” ucap Khareza Mokhamad salah satu JPU lain.
Selain itu, Ammar dinilai terlibat dalam bisnis narkoba. Keterlibatannya dalam bisnis narkoba ketika Akri (bandar narkoba) menyebut bahwa mantan suami Irish Bella itu memodalinya untuk jual beli narkoba.
Lantas, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5gram sabu.
“Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza menambahkan.
| Baca Juga : Lima Bulan di Balik Jeruji, Ammar Zoni Rindu Kedua Anaknya
Ammar yang mendengar tuntutan tersebut langsung terdiam dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
Tags:Ammar Zoni Ammar Zoni Narkoba Ammar Zoni penjara Ammar Zoni Tahanan Kasus Ammar Zoni Kasus Narkoba Mantan Suami Irish Bella Penyalahgunaan Narkoba